EKONOMI DAN HUKUM
Hukum ekonomi
adalah
suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi
S O
yang saling berhubungan satu dengan
yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari - hari
P K
dalam masyarakat. Kegiatan
ekonomi yang didukung oleh hukum akan menyebabkan
K P
terjadinya kekacauan sebab apabila pelaku ekonomi
dalam mengejar keuntungan tidak
O
dilandasi dengan norma
hukum maka akan menimbulkan kerugian salah satu pihak dalam
K
melakukan kegiatan ekonomi.
Materiel segala ketentuan hukum yang mengatur hak dan
O
S P
kewajiban seseorang
dalam hubungannya terhadap orang lain dalam masyarakat.
K
Tidak ada komentar:
Posting Komentar