Minggu, 11 Juni 2017

KEKAYAAN INTELEKTUAL



TUGAS 5 ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
KEKAYAAN INTELEKTUAL

            Hak Kekayaan Intelektual HAKI adalah hak eksklusif diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran.


            Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud benda imateriil. Hak Atas Kekayaan Intelektual HAKI termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud seperti Paten, merek, Dan hak cipta. Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

            Hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta copyright, dan hak kekayaan industri industrial property right. Hak kekayaan industry  industrial property right adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industry  industrial property right berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen ada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi : Paten, Merek, Varietas tanaman, Rahasia dagang, Desain industry, Desain tata letak sirkuit terpadu.



Daftar Pustaka


Kansil. Hukum Perusahaan Indonesia Bagian 1. PT. Pradya Paramita. Jakarta. 2005.

F Katuuk, Neltje. Diktat Kuliah Aspek Hukum Dalam Bisnis. Gunadarma. Jakarta 1994.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar