TUGAS 5 ASPEK
HUKUM DALAM EKONOMI
KEKAYAAN
INTELEKTUAL
Hak Kekayaan Intelektual HAKI adalah
hak eksklusif diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang
atas karya ciptanya. kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir,
atau produk pemikiran.
Secara sederhana HAKI mencakup Hak
Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan
bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud benda imateriil.
Hak Atas Kekayaan Intelektual HAKI termasuk
dalam bagian hak atas benda tak berwujud seperti Paten, merek, Dan hak cipta.
Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak
mempunyai bentuk tertentu.
Hak atas kekayaan intelaktual dapat
dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta copyright, dan hak kekayaan industri
industrial property right. Hak kekayaan industry industrial property right adalah hak yang
mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur
perlindungan hukum. Hak kekayaan industry
industrial property right berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai
perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen ada
tanggal 2 Oktober 1979, meliputi : Paten, Merek, Varietas tanaman, Rahasia
dagang, Desain industry, Desain tata letak sirkuit terpadu.
Daftar Pustaka
Kansil. Hukum Perusahaan Indonesia Bagian 1.
PT. Pradya Paramita. Jakarta. 2005.
F Katuuk, Neltje. Diktat Kuliah Aspek Hukum Dalam Bisnis.
Gunadarma. Jakarta 1994.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar