Minggu, 11 Juni 2017

HUKUM PERDATA



TUGAS 2 ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
HUKUM PERDATA

            Perdata adalah norma atau kaedah-kaedah yang menguasai manusia dalam masyarakat dalam hubungannya dengan orang lain.Materiel segala ketentuan hukum yang mengatur hak dankewajiban seseorang dalam hubungannya terhadap orang lain dalam masyarakat.


                Formil segala ketentuan-ketentuan yang mengatur car auntuk mendapatkan keadilan di muka bumi mempertahankan hukum materiel Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata material dan hukum perdata formal.


                Hukum perdata material mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum. Hukum perdata formal mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar