TUGAS 2 ASPEK
HUKUM DALAM EKONOMI
HUKUM PERDATA
Perdata adalah norma atau kaedah-kaedah yang menguasai manusia dalam masyarakat dalam hubungannya dengan
orang lain.Materiel segala ketentuan hukum yang mengatur hak dankewajiban seseorang
dalam hubungannya terhadap orang lain dalam masyarakat.
Formil segala ketentuan-ketentuan yang mengatur car auntuk mendapatkan keadilan di muka bumi mempertahankan hukum materiel Hukum perdata
dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata material dan hukum perdata formal.
Hukum
perdata material mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum.
Hukum perdata formal mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya
apabila dilanggar oleh orang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar