Minggu, 11 Juni 2017

HUKUM PERIKATAN


TUGAS 3 ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
HUKUM PERIKATAN

           

            Suatu hubungan hak terletak dalam bidang hak harta kekayaan antara dua pihak masing-masing berdiri sendiri menyebabkan pihak satu terhadap pihak lain berhak atas suatu prestasi,prestasi mana adalah menjadi kewajiban pihak terakhir terhadap pihak I.

           
            Perikatan alam adalah perikatan yang berada ditengah-tengah diantara perikatan moral dan perikatan hukum perikatan yang tidak sempurna, tidak dapat dituntut dimuka hakim, hutang ada tapi hak menuntut pembayaran tidak ada tergantung pada kemauan debitur, jika hutang dibayar menjadi perikatan hukum biasa, hutang telah dihapus karena pembayaran.









Tidak ada komentar:

Posting Komentar