TUGAS 3 ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
HUKUM PERIKATAN
Suatu hubungan hak terletak dalam
bidang hak harta kekayaan antara dua pihak masing-masing berdiri sendiri
menyebabkan pihak satu terhadap pihak lain berhak atas suatu prestasi,prestasi
mana adalah menjadi kewajiban pihak terakhir terhadap pihak I.
Perikatan alam adalah
perikatan yang berada ditengah-tengah diantara perikatan moral dan perikatan hukum
perikatan yang tidak sempurna, tidak dapat dituntut dimuka hakim, hutang ada tapi hak menuntut pembayaran tidak ada tergantung pada kemauan debitur,
jika hutang dibayar menjadi perikatan hukum biasa, hutang telah dihapus karena pembayaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar