Minggu, 11 Juni 2017

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI



TUGAS 6 ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI

            Sengketa biasanya bermula dari suatu situasi dimana ada pihak yang merasa dirugikan pleh pihak lain.  Perasaan tidak puas akan muncul kepermukaan apabila terjadi conflict of interest. Pihak yang merasa dirugikan akan menyampaikan ketidakpuasannya kepada pihak kedua, apabila pihak kedua dapat menanggapi dan memuaskan pihak pertama, selesailah konflik tersebut, sebaliknya jika reaksi pihak kedua menunjukkan perbedaan pendapat atau memiliki nilai-nilai yang berbeda, akan terjadilah apa yang dinamakan sengketa.
            Penyelesaian sengketa secara formal berkembang menjadi proses adjudikasi yang terdiri atas proses melalui pengadilan/litigasi dan arbitrase/perwasitan, serta proses penyelesaian-penyelesaian konflik secara informal yang berbasis pada kesepakatan pihak-pihak yang bersengketa melalui negosiasi dan mediasi.
Penyelesaian sengketa dengan litigasi memerlukan waktu yang panjang dan juga biaya yang tidak sedikit, alhasil dengan demikian pengguna barang dan jasa pemerintah akan sangat dirugikan dan memuat kinerja satuan kerja yang bersangkutan akan mengalami perlambatan. Tentu dalam hal ini masyarakat yang langsung menggunakan hasil barang dan jasa pemerintah akan sangat dirugikan akibat tidak dapat menikmati atau menggunakan barang dan jasa tesebut.
Penerapan penelesaian sengketa pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan cara Alternative Dispute Resolution dapat diterapkan dengan cara bahwa dalam setiap kontrak pengadaan barang dan jasa pada klausula penyelesaian sengketa disebutkan bahwa jika terjadi sengketa maka penyelesaiannya dilakukan dengan cara Alternative Dispute Resolution setelah musyawarah mufakat gagal dilaksanakan.

Daftar Pustaka


Ade Maman Suherman,Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa,AspekHukum dalam Ekonomi Global,Ghalia Indonesia, Jakarta,2004


Tidak ada komentar:

Posting Komentar