TUGAS 6 ASPEK HUKUM DALAM
EKONOMI
PENYELESAIAN
SENGKETA EKONOMI
PENYELESAIAN
SENGKETA EKONOMI
Sengketa
biasanya bermula dari suatu situasi dimana ada pihak yang merasa dirugikan pleh
pihak lain. Perasaan tidak puas akan
muncul kepermukaan apabila terjadi conflict
of interest. Pihak yang merasa dirugikan akan menyampaikan ketidakpuasannya
kepada pihak kedua, apabila pihak kedua dapat menanggapi dan memuaskan pihak
pertama, selesailah konflik tersebut, sebaliknya jika reaksi pihak kedua
menunjukkan perbedaan pendapat atau memiliki nilai-nilai yang berbeda, akan
terjadilah apa yang dinamakan sengketa.
Penyelesaian
sengketa secara formal berkembang menjadi proses adjudikasi yang terdiri atas
proses melalui pengadilan/litigasi dan arbitrase/perwasitan, serta proses penyelesaian-penyelesaian
konflik secara informal yang berbasis pada kesepakatan pihak-pihak yang
bersengketa melalui negosiasi dan mediasi.
Penyelesaian sengketa dengan litigasi memerlukan waktu yang
panjang dan juga biaya yang tidak sedikit, alhasil dengan demikian pengguna
barang dan jasa pemerintah akan sangat dirugikan dan memuat kinerja satuan
kerja yang bersangkutan akan mengalami perlambatan. Tentu dalam hal ini
masyarakat yang langsung menggunakan hasil barang dan jasa pemerintah akan
sangat dirugikan akibat tidak dapat menikmati atau menggunakan barang dan jasa
tesebut.
Penerapan penelesaian sengketa pengadaan barang dan jasa
pemerintah dengan cara Alternative Dispute Resolution dapat diterapkan
dengan cara bahwa dalam setiap kontrak pengadaan barang dan jasa pada klausula
penyelesaian sengketa disebutkan bahwa jika terjadi sengketa maka
penyelesaiannya dilakukan dengan cara Alternative Dispute Resolution
setelah musyawarah mufakat gagal dilaksanakan.
Daftar Pustaka
Ade Maman Suherman,Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian
Sengketa,AspekHukum dalam Ekonomi Global,Ghalia Indonesia, Jakarta,2004
Tidak ada komentar:
Posting Komentar