TUGAS 4 ASPEK
HUKUM DALAM EKONOMI
HUKUM DAGANG
Perdagangan ialah pekerjaan membeli
barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat
lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.
Hukum Dagang Lex Specialist Hukum
Perdata Khusus yang timbul dalam lapangan perdagangan, diciptakan khusus bagi
pedagang. Pasal 2 KUHD Pedagang Mereka yang melakukan perbuatan perniagaan sebagai
pekerjaannya sehari-hari
Hukum Dagang untuk mengatur tingkah laku
manusia turut melakukan perdagangan dalam usahanya memperoleh keuntungan atau
Hukum yang mengatur hubungan hak antara manusia dan badan hukum satu sama lain
dalam lapangan perdagangan. Dalam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004
tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Daftar
Pustaka
Kansil
C.S.T dan Christine S.T Kansil.2002.Pokok-Pokok
Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia.Jakarta : Sinar Grafika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar