Minggu, 11 Juni 2017

HUKUM DAGANG



TUGAS 4 ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
HUKUM DAGANG

            Perdagangan ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.

            Hukum Dagang Lex Specialist Hukum Perdata Khusus yang timbul dalam lapangan perdagangan, diciptakan khusus bagi pedagang. Pasal 2 KUHD Pedagang Mereka yang melakukan perbuatan perniagaan sebagai pekerjaannya sehari-hari


            Hukum Dagang untuk mengatur tingkah laku manusia turut melakukan perdagangan dalam usahanya memperoleh keuntungan atau Hukum yang mengatur hubungan hak antara manusia dan badan hukum satu sama lain dalam lapangan perdagangan. Dalam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Daftar Pustaka


Kansil C.S.T dan Christine S.T Kansil.2002.Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia.Jakarta : Sinar Grafika.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar