Minggu, 11 Juni 2017

ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT


TUGAS 7 ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT


Menurut UU No. 5 Tahun 1999 menyebutkan pengertian monopoli adalah suatu bentuk penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku atau satu kelompok pelaku usaha.
Menurut UU No. 5 Tahun 1999 menyebutkan pengertian pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama, melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan  usaha dalam bidang ekonomi.
Menurut UU No. 5 Tahun 1999 persaingan tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2.Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya .


Daftar pustaka

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33.

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI



TUGAS 6 ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI

            Sengketa biasanya bermula dari suatu situasi dimana ada pihak yang merasa dirugikan pleh pihak lain.  Perasaan tidak puas akan muncul kepermukaan apabila terjadi conflict of interest. Pihak yang merasa dirugikan akan menyampaikan ketidakpuasannya kepada pihak kedua, apabila pihak kedua dapat menanggapi dan memuaskan pihak pertama, selesailah konflik tersebut, sebaliknya jika reaksi pihak kedua menunjukkan perbedaan pendapat atau memiliki nilai-nilai yang berbeda, akan terjadilah apa yang dinamakan sengketa.
            Penyelesaian sengketa secara formal berkembang menjadi proses adjudikasi yang terdiri atas proses melalui pengadilan/litigasi dan arbitrase/perwasitan, serta proses penyelesaian-penyelesaian konflik secara informal yang berbasis pada kesepakatan pihak-pihak yang bersengketa melalui negosiasi dan mediasi.
Penyelesaian sengketa dengan litigasi memerlukan waktu yang panjang dan juga biaya yang tidak sedikit, alhasil dengan demikian pengguna barang dan jasa pemerintah akan sangat dirugikan dan memuat kinerja satuan kerja yang bersangkutan akan mengalami perlambatan. Tentu dalam hal ini masyarakat yang langsung menggunakan hasil barang dan jasa pemerintah akan sangat dirugikan akibat tidak dapat menikmati atau menggunakan barang dan jasa tesebut.
Penerapan penelesaian sengketa pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan cara Alternative Dispute Resolution dapat diterapkan dengan cara bahwa dalam setiap kontrak pengadaan barang dan jasa pada klausula penyelesaian sengketa disebutkan bahwa jika terjadi sengketa maka penyelesaiannya dilakukan dengan cara Alternative Dispute Resolution setelah musyawarah mufakat gagal dilaksanakan.

Daftar Pustaka


Ade Maman Suherman,Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa,AspekHukum dalam Ekonomi Global,Ghalia Indonesia, Jakarta,2004


KEKAYAAN INTELEKTUAL



TUGAS 5 ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
KEKAYAAN INTELEKTUAL

            Hak Kekayaan Intelektual HAKI adalah hak eksklusif diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran.


            Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud benda imateriil. Hak Atas Kekayaan Intelektual HAKI termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud seperti Paten, merek, Dan hak cipta. Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

            Hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta copyright, dan hak kekayaan industri industrial property right. Hak kekayaan industry  industrial property right adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industry  industrial property right berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen ada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi : Paten, Merek, Varietas tanaman, Rahasia dagang, Desain industry, Desain tata letak sirkuit terpadu.



Daftar Pustaka


Kansil. Hukum Perusahaan Indonesia Bagian 1. PT. Pradya Paramita. Jakarta. 2005.

F Katuuk, Neltje. Diktat Kuliah Aspek Hukum Dalam Bisnis. Gunadarma. Jakarta 1994.

HUKUM DAGANG



TUGAS 4 ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
HUKUM DAGANG

            Perdagangan ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.

            Hukum Dagang Lex Specialist Hukum Perdata Khusus yang timbul dalam lapangan perdagangan, diciptakan khusus bagi pedagang. Pasal 2 KUHD Pedagang Mereka yang melakukan perbuatan perniagaan sebagai pekerjaannya sehari-hari


            Hukum Dagang untuk mengatur tingkah laku manusia turut melakukan perdagangan dalam usahanya memperoleh keuntungan atau Hukum yang mengatur hubungan hak antara manusia dan badan hukum satu sama lain dalam lapangan perdagangan. Dalam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Daftar Pustaka


Kansil C.S.T dan Christine S.T Kansil.2002.Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia.Jakarta : Sinar Grafika.


HUKUM PERIKATAN


TUGAS 3 ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
HUKUM PERIKATAN

           

            Suatu hubungan hak terletak dalam bidang hak harta kekayaan antara dua pihak masing-masing berdiri sendiri menyebabkan pihak satu terhadap pihak lain berhak atas suatu prestasi,prestasi mana adalah menjadi kewajiban pihak terakhir terhadap pihak I.

           
            Perikatan alam adalah perikatan yang berada ditengah-tengah diantara perikatan moral dan perikatan hukum perikatan yang tidak sempurna, tidak dapat dituntut dimuka hakim, hutang ada tapi hak menuntut pembayaran tidak ada tergantung pada kemauan debitur, jika hutang dibayar menjadi perikatan hukum biasa, hutang telah dihapus karena pembayaran.