TUGAS 7 ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA
TIDAK SEHAT
ANTI MONOPOLI DAN
PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Menurut UU No.
5 Tahun 1999 menyebutkan pengertian monopoli adalah suatu bentuk penguasaan
atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau penggunaan jasa tertentu oleh
satu pelaku atau satu kelompok pelaku usaha.
Menurut UU No. 5 Tahun 1999
menyebutkan pengertian pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan
usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan
dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik
Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama, melalui perjanjian,
menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha
dalam bidang ekonomi.
Menurut UU No. 5 Tahun 1999
persaingan tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan
kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan
cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2.Posisi
dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang
berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai,
atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar
bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada
pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau
permintaan barang atau jasa tertentu. Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik,
telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta
sepenuhnya .
Daftar
pustaka
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 33.