STRUKTUR ORGANISASI
Hubungan
tata kerja antar perangkat organisasi koperasi
tersebut (RA, Pengurus termasuk manajer
dan karyawan , serta pengawasan ) dapat di gambarkan dalam suatu struktur
organisasi Hubungan tata kerja antar perangkat organisasi koperasi tersebut
(RA, Pengurus termasuk manajer dan karyawan , serta pengawasan )
dapat di gambarkan dalam suatu struktur organisasi.
Dalam Undang-undang Koperasi Indonesia No. 5 25 tahun
1992 yang diberlakukan saat ini,
khususnya Bab VI pasal 21, disebutkan bahwa perangkat organisasi koperasi
terdiri dari. Rapat ,anggota, pengurusan dan pengawasan
Berbagai tugas, wewenang, fungsi
dan peran pengurus tersebut, menunjukkan bahwa pengurus merupakan motor
penggerak organisasi dan usaha koperasi. Jalannya roda kegiatan koperasi
benar-benar berada di tangan pengurus. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pengurus memegang kunci keberhasilan
organisasi dan usaha koperasi.
Hendrojogi (2002; 147),
memberikan tambahan tugas organisasi dan peran
RA,
yaitu Memberikan
persetujuan atas Menetapkan
persyaratan agar pengurus, manajer, dankaryawanmemahami ketentuan-ketentuan
yang ada dalam AD (Anggaran Dasar) koperasi. Perubahanstrukturpermodalan dan
arah kegiatan usaha koperasi.Memberikan penilaianterhadappertanggungjawaban
pengurus dalam melaksanakan tugasnya.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar