Senin, 23 November 2015

Kebijakan Ekonomi Pemerintah Periode Akhir November | Yuan Masuk Keranjang Mata Uang IMF



Beijng | Jurnal Asia
Dana Moneter Internasional (IMF) mengisyaratkan akan memasukan yuan ke dalam keranjang mata uang internasional, akhir bulan ini. Tiongkok pun menyambut gembira. Ketua IMF Christine Lagarde, MInggu (15/11) mengatakan yuan memenuhi persyaratan menjadi mata uang yang da­pat digunakan secara bebas. Lagarde menjamin yuan akan masuk special drawing rights (SDR) ketika dewan eksekutif IMF bertemu pada 30 November. Keputusan ini akan menjadi tonggak penting bagi China se­bagai lokomotif ekonomi global.
Saat ini, keranjang SDR terdiri dari dolar AS, euro, poundsterling, dan yen. Jika yuanjuga dikenal sebagai renminbi — masuk keranjang SDR, mata uang China memperoleh status mata uang cadangan devisa di banyak negara.
Bank Sentral China me­nga­takan masuknya yuan ke SDR akan memberi manfaat bagi perekonomian China dan dunia. “China berpikir masuknya yuan ke SDR akan meningkatkan sistem moneter internasional,” demikian pernyataan Bank Sen­tral China.
China adalah perekonomian terbesar kedua di dunia, dengan mata uang berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Agustus lalu, devaluasi yuan menyebabkan kekacauan, yang membuat Barat menuduh Beijing melancarkan perang mata uang melalui intervensi pasar secara langsung. Washington, terutama Kong­res AS, mungkin pihak yang paling tidak senang dengan masuknya yuan ke SDR karena akan menjadi tantangan serius terhadap dolar
- See more at: http://www.jurnalasia.com/2015/11/16/periode-akhir-november-yuan-masuk-keranjang-mata-uang-imf/#sthash.RQEkaxZo.dpuf

Kebijakan Ekonomi Pemerintah Terkait Kenaikan Upah Pekerja



           
            Langkah pemerintah mengeluarkan kebijakan ekonomi terkait pengaturan upah buruh dianggap tepat oleh pengusaha di Sumatera Utara (Sumut). Hal tersebut dinilai dapat menghindari dan menghilangkan polemik-polemik yang setiap tahun terjadi terkait dengan pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) ataupun Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK).
Sekretaris Asosiasi Pe­ng­usaha Indonesia (Apindo) Su­mut, Laksamana Adiyaksa me­­ngatakan, peraturan pe­me­rintah memberikan ke­jelasan bagi dunia usaha. Mengingat, dalam kebijakan tersebut mem­per­timbangkan dua sektor yakni, acuan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
“Saya kira ini keputusan sudah baik, dimana telah mem­pertimbangkan dua sisi. Di satu sisi mempertimbangkan per­tumbuhan ekonomi dan per­sentasenya yang me­nun­jukkan kemampuan dunia usaha mem­ba­yar. Jika pertumbuhan ekono­mi bagus, berarti persentasi dunia usaha lebih maju begitu pula sebaliknya,” katanya kepada Jurnal Asia, Senin (19/10).
Di sisi lainnya, katanya, m­e­ngacu kepada inflasi atau de­ngan kata lain persentase daya beli. Dengan iniflasi yang tinggi maka daya beli masyarakat tinggi sehingga persentase yang dipakai tinggi dan begitu pula sebaliknya.
“Ada jaminan kepastian dan transfaransi di sini. Baik pe­ngu­saha ataupun buruh ti­dak dihadapkan pada situasi uang membuat keduanya saling ber­kon­flik khususnya mengenai upah,” ujarnya.
Sementara, pengamat eko­nomi Sumut, Gunawan Ben­jamin menilai, rumusan pe­ngu­pahan baru yang dike­luarkan pemerintah sudah sangat men­jamin kepastian kenaikan upah di tahun-tahun mendatang. Berdasarkan acuan rumusan tersebut, bahkan kepastian kenaikan upah lebih besar diban­ingkan dengan hitung-hitungan sederhana Break Event Point (BEP).
Artinya jika inflasi naik, maka penurunan daya beli akan terjadi se­besar inflasi tersebut. Sehing­ga kenaikan upah sebesar inflasi tersebut akan mempertahankan daya beli para buruh, sekalipun tidak memperbaiki daya beli itu sendiri.
“Namun kenakan inflasi se­bagai acuan kenaikan upah saya pikir merupakan kenaikan ideal, meskipun tidak menjamin bahwa kenaikan upah tersebut akan memperbaiki daya beli masyarakat. Yang jadi per­soa­lannya adalah, bagaimana dengan gaji buruh pada saat ini. Upah yang dinilai belum sesuai dengan KHL (kebutuhan hidup layak) versi buruh tentunya yang masih menjadi tuntutan para kaum buruh. Belum lagi jika ada wilayah yang upahnya masih lebih rendah meskipun dibandingkan dengan versi KHL pemerintah. Ini tentunya per­lu diselesaikan, se­baiknya Pe­merintah, Pe­ngu­saha dan para buruh ber­dialog agar ru­musan kenaikan upah yang baru bisa segera dilaksanakan,” tandasnya.
Menurutnya, kepastian me­ngenai kenaikan upah akan memberikan kepastian bagi industri kita. Akan tetapi ada keemahan dalam sistem pe­ngu­pahan seperti itu. Karena pada dasarnya pertumbuhan ekonomi dan laju tekanan inflasi berbeda di setiap wilayah. Harga jual barang di riau tentunya rata-rata lebih mahal dibandingkan dengan Sumut atau wilayah Jawa Tengah.
Namun acuan perhitungan KHL tersebut jika merunut kepa­da laju tekanan inflasi nasio­nal dan pertumbuhan ekonomi nasional, maka kesenjangan antara daerah akan tercipta. Tidak akan begitu terasa mmang kalau dihitung berdasarkan 1 tahunan. Namun akan terasa jika diakumulasi lebih dari 3 tahun.
Suatu daerah yang laju in­flasinya rendah, dan per­tum­buhan ekonominya juga rendah dibandingkan dengan rata-rata daerah lain atau nasional. Maka pengupahan tersebut akan menguntungkan wi­la­yah tersebut. Artinya gaji naik tinggi, namun harga ba­rang cukup stabil. Dan ten­tunya berbeda dengan dae­rah yang inflasinya tinggi dan per­tum­bu­han ekonominya juga tinggi.
Pemerintah Harus Konsisten
Sementara itu, pemerintah perlu menerapkan konsistensi terhadap berbagai kebijakan ekonomi yang dikeluarkan agar membawa pengaruh terhadap fundamen perekonomian na­sional.
Ketua Bomisi B Bidang Pere­ko­no­mian DPRD Sumatera Utara Donald Lumbanbatu di Medan, Senin (19/10), mengapresiasi atas kebijakan ekonomi yang dikeluarkan Presiden Joko Wi­do­do.
Kebijakan ekonomi tersebut mulai membawa pengaruh yang positif, di antarnya penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.Namun penguatan nilai tukar rupiah tersebut bukan secara fundamental, melainkan masih insidentil yang diawali adanya kebijakan ekonomi itu. “Masih insidentil karena paket kebijakan ekonomi 1 dan 2. Mungkin yang ke-4 mingu ini,” kata politisi Partai Gerindra itu.
Menurut dia, penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS tersebut diperkirakan bukan karena faktor politik karena kondisi keamanan masih bagus sejak lama. Jika kebijakan eko­nomi yang dikeluarkan Pre­siden Joko Widodo tersebut dilakukan secara konsisten, diharapkan dapat memperbaiki fundamental ekonomi. “Diharapkan itu bisa dilanjutkan terus. Jadi, perlu konsistensi kebijakan,” kata Donald.
Sebelumnya, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (16/10) menguat sebesar 14,68 poin akibat nilai tukar rupiah yang terdepresiasi terhadap dolar AS. (netty/ant)
- See more at: http://www.jurnalasia.com/2015/10/20/terkait-kenaikan-upah-pekerja-apindo-sumut-kebijakan-ekonomi-pemerintah-sudah-tepat/#sthash.l93Gnm8m.dpuf