Langkah pemerintah mengeluarkan
kebijakan ekonomi terkait pengaturan upah buruh dianggap tepat oleh pengusaha
di Sumatera Utara (Sumut). Hal tersebut dinilai dapat menghindari dan
menghilangkan polemik-polemik yang setiap tahun terjadi terkait dengan
pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) ataupun Upah Minimum Kabupaten Kota
(UMK).
Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut,
Laksamana Adiyaksa mengatakan, peraturan pemerintah memberikan kejelasan
bagi dunia usaha. Mengingat, dalam kebijakan tersebut mempertimbangkan dua
sektor yakni, acuan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
“Saya kira ini keputusan sudah baik, dimana telah mempertimbangkan
dua sisi. Di satu sisi mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan persentasenya
yang menunjukkan kemampuan dunia usaha membayar. Jika pertumbuhan ekonomi
bagus, berarti persentasi dunia usaha lebih maju begitu pula sebaliknya,”
katanya kepada Jurnal Asia, Senin (19/10).
Di sisi lainnya, katanya, mengacu kepada inflasi
atau dengan kata lain persentase daya beli. Dengan iniflasi yang tinggi maka
daya beli masyarakat tinggi sehingga persentase yang dipakai tinggi dan begitu
pula sebaliknya.
“Ada jaminan kepastian dan transfaransi di sini. Baik
pengusaha ataupun buruh tidak dihadapkan pada situasi uang membuat keduanya
saling berkonflik khususnya mengenai upah,” ujarnya.
Sementara, pengamat ekonomi Sumut, Gunawan Benjamin menilai, rumusan pengupahan
baru yang dikeluarkan pemerintah sudah sangat menjamin kepastian kenaikan
upah di tahun-tahun mendatang. Berdasarkan acuan rumusan tersebut, bahkan
kepastian kenaikan upah lebih besar dibaningkan dengan hitung-hitungan
sederhana Break Event Point (BEP).
Artinya jika inflasi naik, maka penurunan daya beli
akan terjadi sebesar inflasi tersebut. Sehingga kenaikan upah sebesar inflasi
tersebut akan mempertahankan daya beli para buruh, sekalipun tidak memperbaiki
daya beli itu sendiri.
“Namun kenakan inflasi sebagai acuan kenaikan upah
saya pikir merupakan kenaikan ideal, meskipun tidak menjamin bahwa kenaikan
upah tersebut akan memperbaiki daya beli masyarakat. Yang jadi persoalannya
adalah, bagaimana dengan gaji buruh pada saat ini. Upah yang dinilai belum
sesuai dengan KHL (kebutuhan hidup layak) versi buruh tentunya yang masih
menjadi tuntutan para kaum buruh. Belum lagi jika ada wilayah yang upahnya
masih lebih rendah meskipun dibandingkan dengan versi KHL pemerintah. Ini
tentunya perlu diselesaikan, sebaiknya Pemerintah, Pengusaha dan para
buruh berdialog agar rumusan kenaikan upah yang baru bisa segera dilaksanakan,”
tandasnya.
Menurutnya, kepastian mengenai kenaikan upah akan
memberikan kepastian bagi industri kita. Akan tetapi ada keemahan dalam sistem
pengupahan seperti itu. Karena pada dasarnya pertumbuhan ekonomi dan laju
tekanan inflasi berbeda di setiap wilayah. Harga jual barang di riau tentunya
rata-rata lebih mahal dibandingkan dengan Sumut atau wilayah Jawa Tengah.
Namun acuan perhitungan KHL tersebut jika merunut kepada
laju tekanan inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional, maka kesenjangan
antara daerah akan tercipta. Tidak akan begitu terasa mmang kalau dihitung
berdasarkan 1 tahunan. Namun akan terasa jika diakumulasi lebih dari 3 tahun.
Suatu daerah yang laju inflasinya rendah, dan pertumbuhan
ekonominya juga rendah dibandingkan dengan rata-rata daerah lain atau nasional.
Maka pengupahan tersebut akan menguntungkan wilayah tersebut. Artinya gaji
naik tinggi, namun harga barang cukup stabil. Dan tentunya berbeda dengan daerah
yang inflasinya tinggi dan pertumbuhan ekonominya juga tinggi.
Pemerintah Harus Konsisten
Sementara itu, pemerintah perlu menerapkan konsistensi
terhadap berbagai kebijakan ekonomi yang dikeluarkan agar membawa pengaruh
terhadap fundamen perekonomian nasional.
Ketua Bomisi B Bidang Perekonomian DPRD Sumatera Utara Donald Lumbanbatu di
Medan, Senin (19/10), mengapresiasi atas kebijakan ekonomi yang dikeluarkan
Presiden Joko Widodo.
Kebijakan ekonomi tersebut mulai membawa pengaruh yang
positif, di antarnya penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.Namun
penguatan nilai tukar rupiah tersebut bukan secara fundamental, melainkan masih
insidentil yang diawali adanya kebijakan ekonomi itu. “Masih insidentil karena
paket kebijakan ekonomi 1 dan 2. Mungkin yang ke-4 mingu ini,” kata politisi Partai
Gerindra itu.
Menurut dia, penguatan nilai tukar rupiah terhadap
dolar AS tersebut diperkirakan bukan karena faktor politik karena kondisi
keamanan masih bagus sejak lama. Jika kebijakan ekonomi yang dikeluarkan Presiden
Joko Widodo tersebut dilakukan secara konsisten, diharapkan dapat memperbaiki
fundamental ekonomi. “Diharapkan itu bisa dilanjutkan terus. Jadi, perlu
konsistensi kebijakan,” kata Donald.
Sebelumnya, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di
Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (16/10) menguat sebesar 14,68 poin akibat
nilai tukar rupiah yang terdepresiasi terhadap dolar AS. (netty/ant)
- See more at:
http://www.jurnalasia.com/2015/10/20/terkait-kenaikan-upah-pekerja-apindo-sumut-kebijakan-ekonomi-pemerintah-sudah-tepat/#sthash.l93Gnm8m.dpuf