Pengertian
Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter adalah kebijakan pemerintah melalui bank sentral untuk menambah
atau mengurangi jumlah uang yang beredar dalam rangka mengendalikan
perekonomian. Di Indonesia kedudukan bank sentral di wakili oleh BI (Bank Indonesia).
Tujuan
Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter dilakukan dengan
tujuan untuk:
a. Menjaga stabilitas ekonomi.
b. Menjaga stabilitas harga (terutama untuk mengatasi inflasi).
c. Meningkatkan kesempatan kerja.
d. Memperbaiki posisi neraca perdagangan dan neraca pembayaran
a. Menjaga stabilitas ekonomi.
b. Menjaga stabilitas harga (terutama untuk mengatasi inflasi).
c. Meningkatkan kesempatan kerja.
d. Memperbaiki posisi neraca perdagangan dan neraca pembayaran
Jenis - Jenis Kebijakan Fiskal
Kebijakan
fiskal atau kebijakan anggaran adalah kebijakan pemerintah yang berhubungan
dengan pendapatan dan pengeluaran negara (APBN), agar mampu mendorong
pertumbuhan ekonomi sehingga diharapkan akan meningkatkan penciptaan lapangan
kerja. Pada dasarnya, kebijakan fiskal atau kebijakan anggaran dapat dinilai
dari dua aspek, yaitu :
a) Aspek kuantitatif, artinya berhubungan dengan jumlah uang yang harus ditarik dan dibelanjakan.
b) Aspek kualitatif, artinya berhubungan dengan peningkatan jenis-jenis pajak, pembayaran, dan subsidi.
Secara lebih terperinci, tujuan kebijakan fiskal ialah :
• menciptakan stabilitas ekonomi;
• menciptakan lapangan kerja;
• menciptakan pertumbuhan ekonomi tinggi;
• menciptakan keadilan dalam mendistribusikan pendapatan.
a) Aspek kuantitatif, artinya berhubungan dengan jumlah uang yang harus ditarik dan dibelanjakan.
b) Aspek kualitatif, artinya berhubungan dengan peningkatan jenis-jenis pajak, pembayaran, dan subsidi.
Secara lebih terperinci, tujuan kebijakan fiskal ialah :
• menciptakan stabilitas ekonomi;
• menciptakan lapangan kerja;
• menciptakan pertumbuhan ekonomi tinggi;
• menciptakan keadilan dalam mendistribusikan pendapatan.
1. Pajak Langsung adalah pajak yang dibayar sendiri oleh wajib pajak dan
tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain serta dikenakan secara berulang-ulang
secara periodic berdasarkan SKP (Surat Ketetapan Pajak) atau kohir.
Contoh-contoh pajak langsung adalah sebagai berikut :
· Pajak penghasilan (PPh)
· Pajak kekayaan (PBB dan lain-lain)
·
Pajak perseroan
· Pajak atas bunga, dividen, dan royalty
2. Pajak tidak langsung adalah pajak yang pembayarannya bisa dilimpahkan
pihak lain. Contoh pajak tidak langsung adalah sebagai berikut :
·
Pajak penjualan
·
Pajak pertambahan nilai
·
Bea materai
·
Bea lelang
Kedua, jika dilihat dari besar-kecilnya pajak yang harus dikeluarkan oleh
wajib pajak, pajak dapat dibagi dalam :
1. Pajak Regresif ; Pajak yang besar-lecilnya yang bagsu harus
dibayarkan, ditetapkan berbanding terbalik dengan besarnya pandapatan wajib
pajak.
2. Pajak Sebanding ; Pakak yang besar kecilnya sama untuk berbagai
tingkat pendapatan, umumnya untuk tiap jenis komoditi dengan kaarakteristik
yang sama.
3. Pajak Progresig ; Pajak yang besar-kecilnya akan ditetapkan searah
dengan besarnya pendapatan wajib pajak, semakin tinggi pendapatan semakin besar
pula pajak yang harus dibayarkan begitu juga sebaliknya.
Ketiga, jika dilihat dari sisi tujuan ditetapkannya, maka ada beberapa
tujuan daria adanya kebijaksanaan perpajakan ini, yakni :
1. Pajak adalah sebagai salah satu sumber penerimaan pemerintah yang
cukup potensial. Dengan semakin baik kesejahteraan masyarakat Indonesia, maka
semakin besar pula nilai pajak yang didapat negara.
2. Pajak adalah sebagai alat pengendali tingkat pengeluaran
masyarakat, dapat membantu pemerintah dalam hal menekan pengeluaran, terutama
jika kondisi perekonomian sedemikian cepatnya sehingga dapat memicu inflasi
yang tidak terkendali.
3. Pajak adalah salah satu alat yang dapat digunakan sebagai alat
untuk lebih meratakan distribusi pendapatan dan kekayaan masyarakat.
Sumber :
buku Perekonomian Indonesia diktat gunadarma,
BAB VII
