Rabu, 08 Juni 2016

KEBIJAKAAN PEMERINTAH



Pengertian Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter adalah kebijakan pemerintah melalui bank sentral untuk menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar dalam rangka mengendalikan perekonomian. Di Indonesia kedudukan bank sentral di wakili oleh BI (Bank Indonesia).
Pengertian, Contoh, Fungsi dan Tujuan Kebijakan Moneter Lengkap
Ilustrasi Kebijakan Moneter

Tujuan Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter dilakukan dengan tujuan untuk:

a. Menjaga stabilitas ekonomi.

b. Menjaga stabilitas harga (terutama untuk mengatasi inflasi).

c. Meningkatkan kesempatan kerja.

d. Memperbaiki posisi neraca perdagangan dan neraca pembayaran


Jenis - Jenis Kebijakan Fiskal

Kebijakan fiskal atau kebijakan anggaran adalah kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan pendapatan dan pengeluaran negara (APBN), agar mampu mendorong pertumbuhan ekonomi sehingga diharapkan akan meningkatkan penciptaan lapangan kerja. Pada dasarnya, kebijakan fiskal atau kebijakan anggaran dapat dinilai dari dua aspek, yaitu :
a) Aspek kuantitatif, artinya berhubungan dengan jumlah uang yang harus ditarik dan dibelanjakan.
b) Aspek kualitatif, artinya berhubungan dengan peningkatan jenis-jenis pajak, pembayaran, dan subsidi.
Secara lebih terperinci, tujuan kebijakan fiskal ialah :
• menciptakan stabilitas ekonomi;
• menciptakan lapangan kerja;
• menciptakan pertumbuhan ekonomi tinggi;
• menciptakan keadilan dalam mendistribusikan pendapatan.


1. Pajak Langsung adalah pajak yang dibayar sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain serta dikenakan secara berulang-ulang secara periodic berdasarkan SKP (Surat Ketetapan Pajak) atau kohir. Contoh-contoh pajak langsung adalah sebagai berikut :
     ·        Pajak penghasilan (PPh) 
     ·        Pajak kekayaan (PBB dan lain-lain) 
     ·        Pajak perseroan 
     ·        Pajak atas bunga, dividen, dan royalty 

2. Pajak tidak langsung adalah pajak yang pembayarannya bisa dilimpahkan pihak lain. Contoh pajak tidak langsung adalah sebagai berikut :
     ·        Pajak penjualan 
     ·        Pajak pertambahan nilai 
     ·        Bea materai 
     ·        Bea lelang

Kedua, jika dilihat dari besar-kecilnya pajak yang harus dikeluarkan oleh wajib pajak, pajak dapat dibagi dalam :
1.  Pajak Regresif ; Pajak yang besar-lecilnya yang bagsu harus dibayarkan, ditetapkan berbanding terbalik dengan besarnya pandapatan wajib pajak.
2.  Pajak Sebanding ; Pakak yang besar kecilnya sama untuk berbagai tingkat pendapatan, umumnya untuk tiap jenis komoditi dengan kaarakteristik yang sama.
3.  Pajak Progresig ; Pajak yang besar-kecilnya akan ditetapkan searah dengan besarnya pendapatan wajib pajak, semakin tinggi pendapatan semakin besar pula pajak yang harus dibayarkan begitu juga sebaliknya.

Ketiga, jika dilihat dari sisi tujuan ditetapkannya, maka ada beberapa tujuan daria adanya kebijaksanaan perpajakan ini, yakni :
1.  Pajak adalah sebagai salah satu sumber penerimaan pemerintah yang cukup potensial. Dengan semakin baik kesejahteraan masyarakat Indonesia, maka semakin besar pula nilai pajak yang didapat negara.
2.  Pajak adalah sebagai alat pengendali tingkat pengeluaran masyarakat, dapat membantu pemerintah dalam hal menekan pengeluaran, terutama jika kondisi perekonomian sedemikian cepatnya sehingga dapat memicu inflasi yang tidak terkendali.
3.  Pajak adalah salah satu alat yang dapat digunakan sebagai alat untuk lebih meratakan distribusi pendapatan dan kekayaan masyarakat.

Sumber :

buku Perekonomian Indonesia diktat gunadarma,  BAB VII